Tidak bisa dipungkiri, Indonesia adalah salah satu negara terbesar yang menggunakan software bajakan, bahkan operating sistem dari sebuah komputer-pun juga banyak yang memakai bajakannya.
Nampaknya hal ini sudah meresahkan Aliansi software asal Amerika Serikat (AS), aliansi ini menggandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk turunkan jumlah penggunaan software bajakan oleh perusahaan Indonesia.
Business Software Alliance (BSA), Senin (18/3) meluncurkan kampanye ‘Legalize and Protect’, software di beberapa negara ASEAN, seperti Vietnam, Thailand, Filipina termasuk Indonesia.
“Jadi memang keberlangsungan ini tidak berhasil tanpa dukungan dari pemerintah. Di manapun kampanye dilakukan BSAselalu mendapat dukungan,” kata Senior Director BSA, Tarun Sawney.
Tarun menjelaskan dalam kampanye penggunaan software berlisensi, pihaknya mengupayakan tiga hal yakni meningkatkan kesadaran masyarakat, mengegukasi pelaku bisnis dan membangun hubungan antara sektor publik dan privat.
Sementara, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa, Kemenkumham, Irbar Susanto mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menekan jumlah software bajakan.
Seperti melakukan sosialisai, himbauan dan edukasi kepada masyarakat akan pentinggnya menggunakan software berlisensi, khususnya untuk perusahaan.
“Tapi yang paling memungkinkan, kita mengkontrol bagaimana perihal pelanggaran yang dilakukan tahun ke tahun,” ungkap Irbar.
Kepala Seksi Pencegahan, Direktorat Penyidikan, Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumhan, Anang Pratama Widiasa menilai untuk menanggulangi software bajakan perlu adanya kolaborasi antara swasta, pemerintah dan organisasi nirlaba.
“Maka itu akan sedikit banyak mereduksi pelanggaran yang terjadi di Indonesia. Sebaiknya kita melakukan pencegahan itu secara masal,” ungkap Anang.
Berdasarkan data yang dikeluarkan BSA, Indonesia menduduki posisi kedua pada tingkat penggunaan software tidak berlisensi di Asia Pasifik dengan angka 83 persen pada 2017.
Sumber: Akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar